[Download] Kalender 2012 Lengkap Dengan Libur Nasional, Cuti Bersama dan Penanggalan Hijriah 1433-1434 H

Di bawah ini ada kalender 2012 buatan zauji beserta penanggalan hijriyah 1433-1434 H lengkap dengan libur nasional & cuti bersama dengan ukuran gambar cukup untuk wallpaper desktop: 1280 x 800 pixels.

Dengan catatan bahwa penanggalan hijriyah dalam kalender ini hanya pendekatan saja berdasarkan Taqwim Ummul Quro, sehingga bisa saja terjadi ada perbedaan dengan penampakan hilal di Indonesia.

Silahkan di download (klik kanan di gambar > save link as)…

Ket:

Kotak merah : hari libur

Tanggal merah : libur nasional

Tanggal hijau : cuti bersama

Kalender 2012 M & Hijriyah 1433-1434 H - Green

Kalender 2012 M & Hijriyah 1433-1434 H - Green

Baca selebihnya »

Info Jadwal Kajian Blitar (Mulai Syawwal 1432 H / September 2011)

Berikut ini ada titipan jadwal kajian Blitar dari teman zauji sebagai update dari postingan O’odabli terdahulu, semoga bermanfaat:

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين الصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين

Berikut insya Alloh jadwal kajian Ahlussunnah wal Jama’ah untuk wilayah Blitar terhitung mulai Syawal 1432 H:

Baca selebihnya »

Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Fitri

Cara Membuat Jilbab Segitiga

Oleh: Ummu Shofiyyah al-Balitariyyah

الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلامُ على مَنْ أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصَحْبِهِ وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمّا بعد:

Mau bikin jilbab besar tapi irit bahan? bikin aja jilbab segitiga… kain yg dibutuhkan cuma 1,5 m x 1,5m aja… Jilbab ini lebarnya hampir sama seperti jilbab bundar selutut, padahal untuk membuat jilbab bundar selutut kain yang membutuhkan adalah 2,25 meter.

Jika kita andaikan harga kain yang kita gunakan adalah Rp. 20 ribu per meter, maka untuk membuat jilbab segitiga ini hanya memerlukan 1,5 meter atau Rp. 30 ribu aja… sedangkan untuk membuat jilbab bundar selutut diperlukan 2,25 meter atau Rp. 45 ribu. Jadi ada selisih 15 ribu dengan ukuran jilbab yang hampir sama…

Jilbab ini bagian depan berbentuk melingkar seperti jilbab bundar, panjangnya kira2 selutut bagi akhwat yang tingginya sekitar 150-160 cm. Adapun bagian belakang jilbab  berbentuk segitiga, panjangnya kurang lebih sebetis atau hampir semata kaki. Bagian samping jilbab sedikit lebih pendek tapi sudah bisa menutupi tangan.

Mau tau cara buatnya? Ikuti langkah2nya sebagai berikut :

Baca selebihnya »

Hukum Istri Mengenakan Sandal Suaminya dan Sebaliknya

Diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud no. 4099:

عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، قَالَ: قِيلَ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا : إِنَّ امْرَأَةً تَلْبَسُ النَّعْلَ، فَقَالَتْ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَةَ مِنَ النِّسَاءِ»

dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata: dikatakan kepada Aisyah rodhiyallohu anha: sesungguhnya ada kaum wanita yang memakai sandal kaum lelaki. Maka Aisyah berkata: “Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.”

Bagaimanakah perincian tentang larangan ini? simak penjelasan syaikh Zaid bin Hadi al-Madkholi hafidzohulloh berikut ini…

Oleh: Syaikh Zaid bin hadi al-Madkholi hafidzohulloh

Pertanyaan:

Ahsanallohu ilaikum, seorang penanya bertanya: apakah jika seorang laki-laki mengenakan sandal istrinya di dalam rumah termasuk tasyabbuh (menyerupai) dengan wanita? Apakah ini berlaku pada semua jenis pakaian?

Jawaban:

Baca selebihnya »

Bolehkah Wanita Berjual Beli Setelah Adzan Sholat Jum’at?

Mungkin kita pernah mengalami ketika adzan jum’at telah berkumandang, tiba-tiba ada sesuatu yang ingin kita beli di warung, seperti bahan untuk masak atau yang lainnya. Sementara ada larangan jual beli setelah adzan jum’at berkumandang sampai sholat jum’at selesai, sebagaimana firman Alloh ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS al-Jumua’h : 9]

lalu, apakah kaum wanita juga termasuk yang dilarang berjual beli dalam ayat di atas? simak jawaban syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin dan al-Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rohimahumalloh berikut ini: Baca selebihnya »

Nyebokin Anak, Apakah Membatalkan Wudhu?

Kembali ke masalah ompol2an… bagi ummahat yang punya bayi atau balita terkadang ketika ia sudah wudhu untuk sholat, tiba2 anaknya ngompol atau pup, terpaksa deh ia nyebokin dulu… trus, gimana dengan wudhunya? apakah batal gara-gara nyebokin anak? Simak jawaban syaikh Muhammad bin Sholeh al-utsaimin rohimahulloh berikut ini…

***

Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh

Pertanyaan:

Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh ditanya tentang wanita jika ia menceboki anaknya sedangkan ia dalam keadaan suci apakah wajib baginya untuk berwudhu lagi?

Jawaban:

Baca selebihnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 33 pengikut lainnya.