Nasehat Syaikh Sholeh Fauzan Tentang Tersebarnya Jilbab Yang Dihias-hiasi

Nasehat Syaikh Sholeh Fauzan Tentang Jilbab Yang Dihias-hiasi

Oleh: Syaikh Sholeh bin Fauzan al-Fauzan hafidzohulloh

Pertanyaan:

Akhir-akhir ini tersebar aba’ah (yakni: jilbab, pent) yang dinamakan ‘Aba’ah Islamiyyah’ yang dikenakan dari atas kepala, akan tetapi ia memiliki lengan dari tangan sampai ke bahu. Bagaimana pendapat syaikh tentang memakai aba’ah semacam ini?

Jawaban:

Yaa ikhwan, jilbab itu tujuannya untuk menutupi bukan untuk berhias. ia bukanlah perhiasan dan tidak boleh digunakan untuk berhias atau diberi bordir-bordir atau lukisan, atau dibuatkan lengan sehingga jadi seperti baju (lengan panjang, pent). Yang seperti ini bukanlah jilbab tapi baju.

Jilbab itu tujuannya untuk menutupi, menutupi seluruh badan wanita, seperti selimut yang besar yaitu jilbab. Tujuannya adalah untuk menutupi dan bukan untuk berhias.

Bahkan tujuannya adalah untuk menutup diri dari berhias di hadapan laki-laki (ajnabi), maka tidak boleh menghiasi jilbab. Ia diberi embel-embel ‘Islami’ supaya laris, padahal ini tidak Islami! Ini hanya supaya laris saja.

Jilbab yang Islami itu adalah jilbab yang menutupi, lebar dan panjang serta tidak terdapat lukisan, bordiran dan hiasan-hiasan, jilbab Islami itu adalah yang sederhana dan tidak ada hiasan-hiasannya. Na’am.

***

Baca lebih lanjut

Nasehat Syaikh Ibnu Utsaimin Tentang Tersebarnya Jilbab Yang Dihias-hiasi Bordir

Nasehat Syaikh Ibnu Utsaimin Tentang Tersebarnya Jilbab Yang Dihias-hiasi Bordir

Pembawa Acara:

Fadhilatus syaikh, sangat disayangkan telah tersebar di kalangan para wanita jilbab yang dihias-hiasi dengan bordir dan begitu pula cadar lebar (yakni seperti cadar yg tidak menutupi dahi & alis, pent). Bagaimana nasehat anda bagi mereka para wanita dan para wali mereka?

Syaikh berkata:

Na’am, aku katakan: Baca lebih lanjut

Fatwa Seputar Keguguran: Aqiqah Bagi Bayi Yang Terlahir Dalam Keadaan Meninggal, Perlukah?

Fatwa Seputar Keguguran: Aqiqah Bagi Bayi Yang Terlahir Dalam Keadaan Meninggal, Perlukah?

Oleh: Syaikh Sholeh bin Abdil Aziz Alu Syaikh hafidzohulloh

Pertanyaan:

Jika bayi gugur dari perut ibunya dalam keadaan mati, apakah perlu di-aqiqahkan?

Jawaban:

Baca lebih lanjut

Fatwa Seputar Keguguran: Apakah Bayi Yang Lahir Dalam Keadaan Meninggal Perlu Dimandikan, Dikafani Dan Disholatkan?

Fatwa Seputar Keguguran: Apakah Bayi Yang Lahir Dalam Keadaan Meninggal Perlu Dimandikan, Dikafani Dan Disholatkan?

Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh

Pertanyaan:

Seorang bayi perempuan terlahir dalam keadaan meninggal pada usia kehamilan sembilan bulan, lalu ibunya dan ibu suaminya mengambilnya dan menguburkannya tanpa memandikannya dan tanpa mengkafaninya. Apakah mereka berdua berdosa dalam hal ini?

Jawaban:

Baca lebih lanjut

Hikmah Disyari’atkannya Puasa Syawal

HIKMAH PUASA SYAWWAL

Oleh : Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh

Pertanyaan:

Apa hikmah puasa enam hari di bulan syawwal?

Jawaban:

Hikmah berpuasa enam hari di bulan syawwal adalah sebagaimana hikmah sunnah-sunnah nafilah yang disyari’atkan oleh Alloh kepada hamba-hamba-Nya supaya amalan wajibnya menjadi sempurna. Puasa 6 hari di bulan syawwal kedudukannya seperti sholat sunnah rawatib yang dilakukan setelah sholat fardhu sebagai penyempurna apa-apa yang kurang dalam sholat fadhunya.

Dan diantara hikmahnya Alloh ta’ala adalah Dia menjadikan adanya amalan-amalan sunnah bagi amalan fardhu sebagai penyempurna dan penambal apa-apa yang kurang padanya.

Demikianlah faidah yang besar dalam puasa 6 hari di bulan syawwal, dan juga Imam Muslim meriwayatkan dalam Shohih nya dari hadits Abu Ayyub rodhiallohu anhu bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda:

من صام رمضان وأتبعه بست من شوال كان كصيام الدهر

“Barangsiapa puasa Romadhon kemudian mengikutinya dengan mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawwal, maka seolah-olah ia puasa selama setahun penuh”

***

Baca lebih lanjut

Memberi Uang Kepada Anak-anak Kecil Pada Hari Raya

Memberi Uang Kepada Anak-anak Kecil Pada Hari Raya

Oleh: Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’

Pertanyaan:

Ditempat kami ada anak-anak kecil, dimana dalam adat di negeri kami adalah memberikan sedikit uang kepada mereka (yang biasa disebut dengan ‘iediyyah) pada hari raya idul fithri atau idul adha, untuk menyenangkan hati mereka, apakah pemberian ini bid’ah atau tidak apa-apa?

Jawaban:

Hal ini tidak mengapa, bahkan ini termasuk adat yang baik dan memberi rasa senang kaum muslimin baik yang dewasa maupun anak-anak, dan ini merupakan perkara yang dianjurkan oleh syariat.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

Wakil: Abdul Aziz alu Syaikh

Anggota: Sholeh al-Fauzan

Anggota: Bakr Abu Zaid

***

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (5/347) – al-Maktabah asy-Syamilah. Artikel ummushofi.wordpress.com Baca lebih lanjut

Pulang Kampung Apa Mesti Bawa Oleh-oleh?

PULANG KAMPUNG APA MESTI BAWA OLEH-OLEH?

Oleh: asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rohimahulloh

Seorang penanya yang bekerja di Saudi bertanya:

Apakah ketika aku pulang ke negaraku aku harus membawa oleh-oleh untuk keluarga dan kerabatku? Dimana hal tersebut sebenarnya sangat memberatkanku, dan apakah jika aku tidak bawa oleh-oleh berarti aku telah berdosa karena memutus silaturahim dengan keluargaku?

 Jawaban:

Bawa oleh-oleh itu tidak wajib dan bukan keharusan. Oleh-oleh hukumnya tidak wajib dan tidak membawa oleh-oleh tidaklah memutus tali silaturahim. Jadi terserah, jika engkau ingin membawakan oleh-oleh untuk keluargamu maka boleh-boleh saja, kalau tidak bawa pun tidak mengapa, engkau lebih tahu maslahatnya.

Yang penting adalah engkau atur keuanganmu untuk keperluan rumah tangga, keperluanmu dan keluargamu. Jika engkau belikan oleh-oleh yang ringan untuk istrimu atau ayah dan ibumu atau untuk saudara-saudaramu maka boleh-boleh saja. Tapi kalau hal itu berat bagimu, maka al-hamdulillah bawa oleh-oleh itu bukan keharusan. Uang itu engkau simpan untuk keperluan rumah tanggamu dan keperluanmu atau untuk membayar hutangmu.

Adapun oleh-oleh untuk keluargamu itu hukumnya sunnah mustahab saja jika mudah bagimu, jika ada kemampuan dan kemudahan. Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda:

تهادوا تحابوا

“Saling berilah hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai”

Jadi membawakan oleh-oleh itu bagus, jika engkau mampu dan ada kelapangan dan tanpa memberat-beratkan diri.

***

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/13118

Artikel ummushofi.wordpress.com

Baca lebih lanjut