Nasehat Syaikh Sholeh Fauzan Tentang Tersebarnya Jilbab Yang Dihias-hiasi

Nasehat Syaikh Sholeh Fauzan Tentang Jilbab Yang Dihias-hiasi

Oleh: Syaikh Sholeh bin Fauzan al-Fauzan hafidzohulloh

Pertanyaan:

Akhir-akhir ini tersebar aba’ah (yakni: jilbab, pent) yang dinamakan ‘Aba’ah Islamiyyah’ yang dikenakan dari atas kepala, akan tetapi ia memiliki lengan dari tangan sampai ke bahu. Bagaimana pendapat syaikh tentang memakai aba’ah semacam ini?

Jawaban:

Yaa ikhwan, jilbab itu tujuannya untuk menutupi bukan untuk berhias. ia bukanlah perhiasan dan tidak boleh digunakan untuk berhias atau diberi bordir-bordir atau lukisan, atau dibuatkan lengan sehingga jadi seperti baju (lengan panjang, pent). Yang seperti ini bukanlah jilbab tapi baju.

Jilbab itu tujuannya untuk menutupi, menutupi seluruh badan wanita, seperti selimut yang besar yaitu jilbab. Tujuannya adalah untuk menutupi dan bukan untuk berhias.

Bahkan tujuannya adalah untuk menutup diri dari berhias di hadapan laki-laki (ajnabi), maka tidak boleh menghiasi jilbab. Ia diberi embel-embel ‘Islami’ supaya laris, padahal ini tidak Islami! Ini hanya supaya laris saja.

Jilbab yang Islami itu adalah jilbab yang menutupi, lebar dan panjang serta tidak terdapat lukisan, bordiran dan hiasan-hiasan, jilbab Islami itu adalah yang sederhana dan tidak ada hiasan-hiasannya. Na’am.

***

Baca lebih lanjut

[Download Kitab] Ahammu Fatawa an-Nisa min Masa’il al-Imam al-Mujaddid asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’iy rohimahulloh

Ada sebuah kitab bagus dan bermanfaat tentang fatwa-fatwa seputar wanita muslimah karya Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rohimahulloh yang berjudul :

“Ahammu Fatawa an-Nisa min Masa’il al-Imam al-Mujaddid asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’iy rohimahulloh”

Silakan download disini :
https://www.box.com/s/631662c557feacfc4375

Kitab ini berbeda dengan kitab Kumpulan Fatwa Wanita Muslimah asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’iy rohimahulloh yang pernah kami posting sebelumnya.

Mudah-mudahan bisa menambah faidah…..

Hukum Menyisir Rambut, Memotong Kuku & Mandi Ketika Haidh

Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh

Pertanyaan:

Aku pernah mendengar bahwa menyisir rambut tidak boleh ketika sedang haidh, begitu pula memotong kuku serta mandi. Apakah ini benar?

Jawaban:

Baca lebih lanjut

Mayoritas Penghuni Neraka Adalah Wanita

Oleh: Syaikhoh Ummu Abdillah bintu Muqbil al-Wadi’iyyah hafidzohalloh

Imam Al-Bukhari rohimabulloh mengatakan (1/583): “Telah bercerita kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Zaid bin Aslam dari Atha dari Yasar dari Ibnu Abbas, ia berkata:

Rasulullah shollallohu alaihi wa sallam bersabda: “Diperlihatkan kepadaku neraka, ternyata mayoritas penghuninya adalah wanita karena mereka berbuat kufur. Beliau ditanya: “Apakah mereka mengkufuri Allah?” Beliau menjawab:

يَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ وَيَكْفُرْنَ الْإِحْسَانَ لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

“Mereka mengkufuri suami dan mengingkari kebaikannya, seandainya engkau berbuat baik pada salah seorang dari mereka selama satu tahun kemudian ia melihat sesuatu (yang tidak ia sukai) darimu, ia akan mengatakan: “Aku tidak pernah melihat satu kebaikanpun darimu.”

Adapun yang dimaksud kufur disini adalah kufur kecil/ ashghor, silahkan lihat di Fathul Bari (1/83).

Dan Al-Imam Al-Bukhari mengatakan (9/ 5196): “Telah bercerita kepada kami Musaddad, ia berkata telah bercerita kepada kami Ismail, ia berkata lelah mengabarkan kepada kami At-Taimi dari Abu Utsman dari Usamah dari Nabi shollallohu alaihi wa sallam beliau bersabda:

“Aku berdiri di atas pintu surga maka kebanyakan orang yang memasukinya adalah orang-orang miskin sedangkan orang-orang kaya, mereka tertahan. Ilanya saja penduduk neraka lelah diperintahkan untuk ke neraka, dan saya berdiri di pintu neraka ternyata kebanyakan orang yang memasukinya adalah wanita. “ Dikeluarkan juga oleh Muslim (4/2236).

Baca lebih lanjut

Mengenal Darah Istihadhah

Oleh : Ustadz Hammad Abu Mu’awiyyah hafidzohulloh

Definisi Istihadhah

Secara bahasa, dikatakan: “Wanita itu terkena istihadhah,” kalau darahnya terus keluar padahal adat haidnya telah berakhir. [Mukhtar Ash-Shihah hal. 90]

Adapun secara istilah, maka ada beberapa definisi di kalangan ulama. Akan tetapi mungkin bisa disimpulkan sebagai berikut: Istihadhah adalah darah yang berasal dari urat yang pecah/putus, yang keluarnya bukan pada masa adat haid dan nifas -dan ini kebanyakannya-, tapi terkadang juga keluar pada masa adat haid dan saat nifas. Karena dia adalah darah berupa penyakit, maka dia tidak akan berhenti mengalir sampai wanita itu sembuh darinya.

Karena itulah, darah istihadhah ini kadang tidak pernah berhenti keluar sama sekali dan kadang berhentinya hanya sehari atau dua hari dalam sebulan.

Baca lebih lanjut

Tanda Suci Haidh

Tanda-tanda suci dari haidh bagi wanita adalah sebagai berikut :

Yang pertama : lendir/ cairan putih (الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ)

Hal ini berdasarkan atas atsar Aisyah dari Ummu Alqomah yang diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwatho’ secara mausul, sebagai berikut :

كَانَ النِّسَاءُ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ بِالدِّرَجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ فِيهِ الصُّفْرَةُ مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ يَسْأَلْنَهَا عَنْ الصَّلَاةِ فَتَقُولُ لَهُنَّ لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنْ الْحَيْضَةِ

“Ada sekelompok wanita menunjukkan kepada Aisyah Ummul Mukminin sehelai kain didalamnya kapas yang terdapat sufroh dari darah haidh. Mereka bertanya kepada Aisyah tentang sholat maka Aisyah menjawab : “ Janganlah kalian terburu-buru (menganggap telah suci), sampai kalian melihat lendir putih, itu adalah tanda suci dari haidh“. Baca lebih lanjut

Kok Wanita Disejajarkan Sama Anjing dan Keledai???

Oleh : al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’

Pertanyaan :

Saya informasikan kepada Syaikh yang mulia bahwa saya adalah seorang wanita yang tinggal di dekat salah satu masjid di Damam, dan masjid tersebut adalah masjid jami’ (besar). Dan Alhamdulillah saya menunaikan sholat tepat pada waktunya. Dan saya pertengahan dalam ilmu dan pengetahuan. Saya pernah mendengar imam masjid melalui pengeras suara berkata : “Sholat itu terputus karena tiga hal: wanita, anjing hitam dan keledai”. Aku tidak mengetahui keshohihan hadits ini. Bagaimana kok wanita dihubung-hubungkan dengan keledai dan anjing? Apakah wanita itu najis? Beritahu kami, Jazakumulloh khoirol jaza’.

Jawaban : Baca lebih lanjut