Nasehat Syaikh Sholeh Fauzan Tentang Tersebarnya Jilbab Yang Dihias-hiasi

Nasehat Syaikh Sholeh Fauzan Tentang Jilbab Yang Dihias-hiasi

Oleh: Syaikh Sholeh bin Fauzan al-Fauzan hafidzohulloh

Pertanyaan:

Akhir-akhir ini tersebar aba’ah (yakni: jilbab, pent) yang dinamakan ‘Aba’ah Islamiyyah’ yang dikenakan dari atas kepala, akan tetapi ia memiliki lengan dari tangan sampai ke bahu. Bagaimana pendapat syaikh tentang memakai aba’ah semacam ini?

Jawaban:

Yaa ikhwan, jilbab itu tujuannya untuk menutupi bukan untuk berhias. ia bukanlah perhiasan dan tidak boleh digunakan untuk berhias atau diberi bordir-bordir atau lukisan, atau dibuatkan lengan sehingga jadi seperti baju (lengan panjang, pent). Yang seperti ini bukanlah jilbab tapi baju.

Jilbab itu tujuannya untuk menutupi, menutupi seluruh badan wanita, seperti selimut yang besar yaitu jilbab. Tujuannya adalah untuk menutupi dan bukan untuk berhias.

Bahkan tujuannya adalah untuk menutup diri dari berhias di hadapan laki-laki (ajnabi), maka tidak boleh menghiasi jilbab. Ia diberi embel-embel ‘Islami’ supaya laris, padahal ini tidak Islami! Ini hanya supaya laris saja.

Jilbab yang Islami itu adalah jilbab yang menutupi, lebar dan panjang serta tidak terdapat lukisan, bordiran dan hiasan-hiasan, jilbab Islami itu adalah yang sederhana dan tidak ada hiasan-hiasannya. Na’am.

***

Baca lebih lanjut

Polemik Busana Muslimah Bermotif (bordir/renda)

Oleh : Ustadz Hammad Abu Muawiah hafidzohulloh

Tanya:

Bismillah…

Assalamu’alaikum wa rohmatulloh wa barokatuh,

Ustadz, kami memiliki pertanyaan seputar jilbab muslimah. Telah terjadi diskusi antara beberapa akhwat, tentang hukum memakai busana muslimah (jilbab/ gamis/ Jubah) yang bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis di luar rumah di hadapan non mahrom, dimana ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Berikut kami ringkaskan diskusi yang terjadi:

Yang membolehkan berhujjah/beralasan:

1. Pakaian bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis tersebut sudah biasa di negeri kita (Indonesia) dan berpakaian hitam/gelap polos malah menjadi perhatian orang di sebagian tempat, kondisi ataupun acara yang kebanyakan orangnya berpakaian bercorak-corak/batik. Hendaknya kita berpakaian sesuai ‘urf, karena menurut para ulama hukumnya makruh jika kita menyelisihi ‘urf berpakaian masyarakat setempat.

2. Hadits Ummu Kholid rodhiyallohu anha yang mengenakan baju bergaris-garis hijau & kuning dalam Shohih al-Bukhori: Baca lebih lanjut