Syarat-syarat Jilbab Syar’i

Oleh : Abu Ubaidah Yusuf bin Muhtar Al-Atsari

CadarBeragam mode busana kini telah membanjiri penjuru dunia. Meruyak semarak tak hanya di perkotaan saja, bahkan pedesaanpun tak luput olehnya. Ironisnya, peminat produk yang notabene jahiliyah itu justru dari kalangan wanita-wanita muslimah.

Suatu hal yang tak dapat dipungkiri lagi, bahwa maraknya busana-busana jahiliyah tersebut merupakan salah satu program orang-orang kafir dalam menghancurkan umat islam. Mereka merusak para wanita terlebih dahulu dari segi busananya, dan membuat para wanita risih dengan jilbab, menebarkan berbagai kerancuan seperti perkataan : “Busana itukan hanya masalah adat istiadat saja!  Berpakaian itu ibarat seni. Jadi setiap orang bebas memilih mode yang sesuai dengan dirinya masing-masing.” Semua itu dikarenakan mereka menganggap, jika para wanita muslimah sudah berhasil dirusak, rusaklah sudah sendi-sendi agama lainnya, satu demi satu. Mengapa kaum muslimin masih belum sadar dari kelalaiannya selama ini? Akankah hal ini segera mereka akhiri?!!

Di tengah-tengah asyiknya para wanita dengan mode busana ala barat, disaat para wanita lelap dimanjakan oleh kemajuan zaman, disana sekelompok wanita sholihah dengan anggun dan sopan mengenakan mahkota mereka yaitu jilbab muslimah tanpa peduli cemoohan, ejekan, dan hinaan masyarakatnya, karena mereka tahu betul hadits Nabi Muhammad shollallohu alaihi wa sallam yang sangat populer dan akrab di telinga kita semua :

بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ

Islam ini pada awalnya datang dalam keadaan asing dan akan kembali asing lagi. Maka sungguh berbahagia orang-orang yang asing (HR. Muslim)

Dalam satu sisi, kita patut bersyukur karena di zaman kita sekarang dan di negeri kita yang mayoritas muslim ini, kesadaran mengenakan busana muslimah cukup lumayan, bahkan kian hari bertambah meningkat. Namun di sisi lain ternyata banyak saudari kita yang salah faham dengan hakekat jilbab muslimah, mereka menyangka jilbab hanya sekedar kerudung saja. Akhirnya, seperti kita lihat sekarang ini, banyak wanita berkerudung tapi bercelana jeans, berkaos ketat, berpakaian tembus pandang, memakai pakaian diatas lutut dan lain sebagainya. Seakan-akan kerudung tak ubahnya hanya sebagai asesoris belaka.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami akan menjelaskan secara ringkas tentang hakekat jilbab muslimah yang sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah. Semoga dapat meluruskan pemahaman kita dan membawa manfaat bagi kita semua…Aamiin.

Ketahuilah bahwa Alloh subhanahu wa ta’ala telah mewajibkan kepada segenap wanita muslimah yang telah mencapai usia baligh untuk memakai jilbab. Hal ini termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha pengampun lagi maha penyayang.”

Ayat yang mulia ini secara tegas dan jelas menunjukkan bahwa jilbab merupakan perintah dan syariat Alloh subhanahu wa ta’ala kepada segenap wanita muslimah, bukan seperti yang didengungkan sebagian kalangan, bahwa jilbab muslimah hanyalah tradisi wanita arab, karena mereka tinggal di daerah panas. Sungguh amat besar kedustaan yang keluar dari mulut mereka.

Apabila setiap wanita menyadari bahwa jilbab mereupakan perintah agama, bukan hanya sekedar mode semata, -Insya Alloh kami yakin dia akan tegar menjalankan kewajiban ini, apapun resikonya. Selanjutnya, perlu kita ketahui bersama, bahwa berdasarkan penelitian para ulama tentang masalah jilbab, mereka menerangkan bahwa jika seorang wanita keluar rumah atau bila bertemu dengan orang-orang yang bukan mahromnya, maka ia wajib memakai jilbab yang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan.

Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka… (QS. An Nur : 31)

Ayat yang mulia ini menegaskan kewajiban bagi para wanita mukminah untuk menutup seluruh perhiasan, tidak memperlihatkan sedikitpun kepada orang-orang yang bukan mahromnya kecuali perhiasan yang biasa nampak. Benar, terdapat perselisihan yang cukup panjang tentang anggota tubuh yang dikecualikan tadi.

Namun pendapat terkuat –insyaAlloh- adalah pendapat mayoritas ulama ahli tafsir dan hadits yang mengatalan wajah dan kedua telapak tangan merupakan anggota tubuh yang dikecualikan. Dengan catatan penting sekali, bahwa menutupnya merupakan amalan yang lebih utama, karena inilah contoh yang dipraktekkan oleh sebaik-baik wanita yaitu para wanita sahabat, tabi-in dan tabi’ut tabi’in. Al Hafidh Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bariy 6/226 : “Merupakan adat para wanita yang senantiasa berlangsung sejak dahulu hingga sekarang, mereka menutup wajah-wajah mereka dari manusia di luar mahromnya.”

2. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh

Dari Usamah bin Zaid rodhiyallohu anhu, beliau berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam memberiku baju Qubthiyyah yang tebal yang merupakan hadiah dari Dihyah Al-Kalbi rodhiyallohu anhu kepada beliau shollallohu alaihi wa sallam. Baju itupun aku pakaikan pada istriku. Nabi shollallohu alaihi wa salllam bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubthiyyah ?” Aku menjawab : “”Aku pakaikan baju itu pada istriku.” Lalu beliau bersabda : “Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya. “ (HR.Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)

Dalam kitabnya Nailul Author 2/97, Al- Imam Asy-Syaukani mengatakan : “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi badannya dengan pakaian yang tidak menggambarkan badannya. Ini merupakan syarat bagi penutup aurot…”

Saudariku…Perhatikanlah pesan putri Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, Fatimah binti Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam.. Beliau pernah berpesan kepada Asma’ : “Wahai Asma’ ! Sesungguhnya aku memandang buruk perilaku kaum wanita yang memakai pakaian yang dapat menggambarkan tubuhnya…)”  (Dikeluarkan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Baihaqi)

Perhatikanlah sikap Fatimah yang merupakan bagian dari tulang rusuk  Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, bagaimana ia memandang buruk bilamana sebuah pakaian itu dapat mensifati atau menggambarkan tubuh seorang wanita. Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin zaman ini merenungkan hal ini, terutama kaum muslimah yang mengenakan pakaian sempit dan ketat yang dapat menggambarkan bentuk dada, pinggang, betis dan anggota badan lainnya. Hendaklah mereka beristighfar kepada Alloh subhanahu wa ta’ala dan bertaubat kepada-Nya serta mengingat selalu sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam :

إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

“Sesungguhnya hal yang dijumpai manusia dari perkataan para nabi adalah apabila engkau tak malu, berbuatlah sesukamu.” (HR. Bukhori).

3. Kainnya harus tebal, dan tidak tembus pandang sehingga tidak nampak kulit tubuh.Jubah

Dalam sebuah hadits shohih, Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“ Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini (jauhnya).” (HR. Muslim)

Ibnu Abdil Barr berkata : “Maksud sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, tapi pada hakekatnya mereka telanjang.” (Lihat Tanwir Hawalik 3/103 karya Imam Shuyuti).

4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki

Dari Ibnu Abbas rodhiyallohu anhu berkata :

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Ahmad dengan sanad shohih).

Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satupun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga terkadang seorang tak mampu membedakan lagi antara mana yang pria dan wanita. Mengapa para wanita amat senang memakai pakaian yang mengeluarkan mereka dari tabiatnya? Adakah mereka masih bermoral? Ataukah mereka menghendaki kerusakan di muka bumi ini?!!!

5. Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian

Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىْ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah pertama.” (QS. Al-Ahzab : 33)

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum lelaki. Sungguh aneh tapi nyata, banyak para wanita apabila keluar rumah berdandan berjam-jam dengan sedemikian moleknya, tapi kalau di dalam rumah, di depan sang suami yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang menyenangkan, justru biasa-biasa saja bahkan kerap kali rambutnya acak-acakan, bau badan tak sedap dianggap tidak masalah, penampilan menjengkelkan sudah hal yang lumrah, demikian seterusnya. Ini memang kenyataan yang tak bisa dipungkiri lagi. Semoga Alloh subhanahu wa ta’ala menunjukkan kita semua ke jalan yang benar.

Tapi jangan difahami penjelasan di atas secara dangkal, sehingga timbul suatu pemahaman bahwa pakaian wanita harus hitam saja sebagaimana difahami sebagian wanita komitmen. Alasannya, praktek wanita sahabat tidaklah demikian. Perhatikanlah atsar berikut :

Dari Ibrahim An-Nakho’i bahwa ia bersama Alqomah dan Al-Aswad mengunjungi para istri nabi shollallohu alaihi wa sallam dan melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah..

6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir

Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam pernah bersabda :

من تشبه بقوم فهو منهم

“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud dan Ahmad dengan sanad shohih)

Betapa sedih hati kita melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana ala barat baik melalui majalah, televisi dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Setiap kali ada mode busana baru ala barat yang mereka dapati, serentak itu juga mereka langsung mencoba dan menikmatinya. Laa Haula Walaa Quwwata illaa BIllahi

7. Bukan pakaian untuk mencari popularitas

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar  rodhiyallohu anhu yang berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Alloh mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)

Maksud pakaian syuhroh adalah setiap pakaian dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai dengan tujuan berbangga-bangga dengan dunia, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seorang dengan tujuan menunjukkan kezuhudannya dan riya’.

8. Tidak diberi parfum atau wangi-wangian

Dari Abu musa Al-Asy’ari rodhiyallohu anhu bahwasanya ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR.Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad,dll dengan sanad shohih)

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu anhu ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ

“Siapapun perempuan yang memakai bakhur (wewangian sejenis kemenyan-pent), maka janganlah ia menyertai kita dalam menunaikan sholat isya’ yang akhir. (HR.Muslim, Abu Awanah,dll)

Ibnu daqiq Al-“Ied mengatakan : “Hadits tersebut menunjukkan haramnya wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki.”

Itulah larangan agama yang diterjang habis-habisan oleh sekian banyak wanita. Coba perhatikan secara seksama, Jikalau ke masjid saja dilarang, lalu bagaimana pendapatmu dengan tempat-tempat lainnya seperti pasar, supermarket, terminal dan sebagainya. Tentu lebih dahsyat dosanya. Sungguh, terasa tidak pernah sepi suatu bus kota dari bau parfum yang campur dengan keringat.

Sampai disini , berakhirlah pembicaraan kita mengenai hakikat jilbab beserta syarat-syaratnya. Kesimpulannya adalah sebagai berikut :

–         Hendaklah jilbab menutupi seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Dengan catatan, apabila seorang menutupi keduanya maka ini jelas lebih suci dan utama

–         Tidak ketat sehingga menggambarkan lekuk tubuh

–         Kainnya harus tebal, tidak tipis dan tidak tembus pandang sehingga menampakkan kulit tubuh

–         Tidak menyerupai pakaian laki-laki

–         Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian

–         Tidak menyerupai pakaian wanita kafir

–         Bukan pakaian untuk mencari popularitas

–         Tidak diberi parfum atau wangi-wangian.

Sebagai penutup, kami serukan kepada para orang tua,para suami, para guru, para tokoh agama dan para penguasa, bahwa di pundak kalianlah terdapat suatu beban dan tanggung jawab terhadap siapa saja yang berada dalam kekuasaan kalian.

Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :

كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung-jawaban tentang kepemimpinannya” (Muttafaqun alaihi)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Alloh dan Rosul apabila rosul menyeru kamu kepada sesuatu kamu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Alloh membatasi antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (QS. Al-Anfal : 24).

Semoga bermanfaat dan dapat memberi hidayah kepada saudariku yang belum berjilbab dan meneguhkan saudariku yang sudahh berjilbab.

(Diramu dari ; Kitab “ Jilbab Mar’ah Muslimah “ karya Al-Albani)

Sumber : Buletin Dakwah Al-Furqon Edisi 4 Th I Dzulqo’dah 1422H-Januari-Februari 2002

lbg4z2pfbuqfjq08kqz2

________________

Tulisan terkait:

 

18 Tanggapan

  1. Bismillah, brapa panjang minimal krudung(khimar)? Bukan kah se dada? Namun kok bnyk akhwat salafi yg mengatakan, yg se dada tu krudung dalam! Khimar tu mksudxa krudung dalam. Luarxa pakai jilbab(krudung luar) yg minimal se pantat. Apakah bgtu?

    Benar ukhti..khimar dan jilbab itu beda. Silahkan anti membaca buku : Jilbab Wanita Muslimah, yang ditulis oleh Syaikh Al-Albani rohimahulloh dan sudah pernah diringkas di :

    http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/jilbabku-penutup-auratku.html

  2. Jazakillah khoir umm artikelnya…

    wa jazakillahu khoiron umm..artikel di blog anti juga bagus-bagus

  3. Apakah ada masalah khilafiyah mengenai ulama yg blg ‘jilbab n khimar sama’ dan ‘jilbab n khimar beda’ ??
    Saya tanya pada 15 org ust dr madinah maupun lipia kok memang beda2 jwbane? Jadi tdk ber hak menyalahkan yg blg ‘jilbab n khimar tu sama’ kan?

    Wallohu a’lam, mungkin aja ada perbedaan pendapat, tapi bukankah sudah ada bukti-bukti dari atsar shohabat yang menunjukkan jilbab dan khimar itu berbeda?

    Dan diantara atsar yang menjelaskan bahwa jilbab dan khimar itu beda :

    Atsar Aisyah rodhiyallohu anha, beliau berkata :
    لابد للمرأة من ثلاثة أثواب تصلي فيهن: درع و جلباب و خمار
    “Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga pakaian: jubah, jilbab dan khimar.” (Diriwayatkan Ibnu Sa’ad, syaikh al-Albani berkata dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah: isnadnya shahih berdasarkan syarat Muslim)

    Atsar Ibnu Umar rodhiyallohu anhuma, beliau berkata :
    إذا صلت المرأة فلتصل في ثيابها كلها : الدرع والخمار والملحفة
    “Jika seorang wanita sholat, maka hendaknya ia sholat dengan semua bajunya : jubah, khimar dan mantel (jilbab).” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf dengan sanad shahih, lihat: Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hal. 135)

    Atsar Umar bin al-Khoththob rodhiyallohu anhu, beliau berkata :
    تصلي المرأة في ثلاثة أثواب : درع وخمار وإزار

    “Wanita sholat dengan jubah, khimar, dan kain (jilbab).” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi, dishohihkan syaikh al-Albani. Lihat : Tamamul Minnah hal. 162)

    Kalau boleh ana tahu, apa dalil ustadz yang mengatakan jilbab dan khimar itu sama?

  4. Ini dr ustadz nya ‘Ya, Batasan krudung/KHiMAR/KHUMUR” , adalah hrs mnutupi “JUYUBiL MAR-AH” yaitu: asal sudah menutupi Kepala, Leher & Dada (ibnu katsir:3/519).Khimar itu tutup kepala, adapun Jilbab adalah pakaia Panjang & Luas.. Akhwat salafiyat krudungny nyampe lutut krna Baju kurung mrka mash mmbntuk Pinggang, jdi harus ditutupi lagi dgn Khimar, tapi Khimar itu malah disebut Jilbab oleh mereka.. Mgkin kurang paham bhs Arab..Ma’na Jilbab lbh Luas dri Khimar.. Jilbab adalh pakain yg mnutup sluruh tubuh sdh trmasuk Khimar itu.. Sdgkan Khimar cma bgian dri Jilbab, jd Khimar itu ttupan atas sj (kerudung), nah klo memang Jilbab yg anti pkai dah longgar, ya Khimarny ckup skdr Nutupi kpala, leher & dada.. Kalopun jika brjalan trus jadi sdkit mmbentuk, ya itu wajar & diluar kmampuan,’
    Wallahu’alam

    ukhti, khimar memang kerudung yang menutupi kepala & dada. Sedangkan jilbab adalah yang dipakai di atas khimar untuk menutupi seluruh tubuh.

    hmmm…. kayaknya anti belum baca artikel di muslimah.or.id yg linknya ana cantumkan di atas deh… soalnya disana sudah disebutkan pendapat para ulama dengan dalil-dalilnya, kalau mau lebih lengkapnya ada di kitab Jilbab Wanita Muslimah yang ditulis Syaikh al-Albani.

    Sebagai referensi lainnya, bisa anti download kajian tentang masalah ini di situs akhwat.web.id [klik di sini].

    Jadi tuduhan kurang paham bahasa arab tidak tepat, seolah-olah ustadz tersebut menuduh para ulama yang berpendapat seperti itu tidak paham bahasa arab.

    Dan juga perkataan “Akhwat salafiyat krudungny nyampe lutut krna Baju kurung mrka mash mmbntuk Pinggang” merupakan tuduhan yang tidak bisa diterapkan ke semua akhwat salafiyyat, karena mayoritas akhwat salafiyyat yg sudah paham / lama ngaji jubahnya lebar-lebar dan tidak membentuk pinggang, kalau yang belum paham ya… mungkin saja. Justru kelompok yang berpendapat cukup memakai kerudung sedada & jubah terusan yang biasanya jubahnya malah sempit & membentuk pinggang, ini yg ana saksikan sendiri duluuu waktu masih kuliah.

    Ana harap ukhti membaca dan mendengarkan referensi yang ana berikan di atas secara tuntas.

    Wallohu a’lam.

    Semoga anti tidak bingung lagi ya… dan semoga Alloh menunjukkan kebenaran kepada kita semua.
    Barokallohu fiik…

  5. bagaimana hukumnya seorang muslimah yang hanya memakai khimar saja?apakah muslimah yang tidak memakai khimar dan jilbab akan dilaknat oleh alloh dikarenakan perbedaan penafsiran?adakah dalilnya!bagaimana kalau akan olahraga,pakai khimar dan jilbab juga?!

    Ukhti, dalil-dalil tentang jilbab dan khimar ini telah ana bawakan dalam posting-posting lainnya :
    # Pakaian Muslimah : Kewajiban Jilbab Dan Khimar
    # Sifat Khimar Syar’i
    # Memakai Khimar dan Jilbab, atau Menjulurkan Jilbab yang Lebar dari Kepala Sampai Telapak Kaki?
    Silahkan dibaca dulu.

    Diantara dalil lainnya yang menunjukkan wajibnya memakai jilbab di atas khimar adalah firman Alloh :
    وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
    Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana. [QS an-Nur : 60]

    Dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa pakaian yang boleh ditanggalkan dalam ayat di atas adalah jilbab. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Abul Sya’tsa’, Ibrohim an-Nakho’i, al-Hasan al-Bashri, Qotadah, az-Zuhri, al-Auza’i, dan yang selain mereka.

    Abu Sholih menafsirkan : wanita menopause itu boleh menanggalkan jilbab dan dia boleh memakai baju panjang dan khimar saja di hadapan laki-laki.

    Sa’id bin Jubair dan yang selainnya menafsirkan : yaitu jilbab yang di atas khimar, boleh bagi seorang wanita menopause menanggalkan jilbab tersebut di hadapan orang asing dan yang selainnya, tetapi ia tetap memakai khimar yang tebal.

    Berdasarkan penjelasan di atas yang boleh memakai khimar saja tanpa jilbab adalah orang tua yang sudah menopause dan tidak ingin kawin lagi.

    Jadi jika seorang muslimah hanya mengenakan khimar dan baju panjang saja tanpa jilbab berarti ia mengambil kemudahan yang seharusnya hanya diperuntukkan kepada wanita tua yang sudah menopause dan tidak ingin nikah lagi.

    Syaikh Albani berkata dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah : “Saya katakan : Ini merupakan nash mengenai wajibnya mengenakan jilbab di atas khimar bagi setiap wanita, kecuali wanita-wanita tua (yang sudah tidak diminati oleh laki-laki lantaran ketuaannya). Mereka boleh menanggalkan hijab dari atas kepala mereka.
    Bukankah sudah tiba saatnya bagi para wanita sholihah untuk menyadarkan diri dari kelengahannya serta bertaqwa kepada Alloh mengenai diri mereka sendiri serta mengenakan jilbab di atas khimar mereka?!”

    Wallohu A’lam.

  6. Assalamu ‘alaikum,
    Mohon masukannya… saya adalah wanita bekerja yang diharuskan menggunakan celana panjang dan baju atasan. Namun, memang baju atasan dan kerudungnya tidak dibatasi. Mohon sarannya ya, ukhti.

    Wassalam..

    Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh
    Ya ukhti, jika memang tidak memungkinkan bagi anti untuk mengenakan jilbab syar’i di tempat anti bekerja sebaiknya anti meninggalkan pekerjaan tersebut..
    Wanita memang diperbolehkan untuk bekerja tetapi haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan diantaranya harus tetap berpakaian syar’i dan tidak bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahrom..
    InsyaAlloh jika kita meninggalkan sesuatu karena Alloh maka Alloh akan mengganti dengan yang lebih baik…aamiin..
    Alloh ta’ala berfirman :
    وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
    “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” [QS Ath Thalaq : 2 – 3]
    Silahkan baca artikel Ustadz Ahmad Sabiq tentang wanita bekerja (klik disini)
    Semoga bisa menambah faidah..
    Alloh ta’ala berfirman :
    وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
    “Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh dalam ketaatan kepada Kami, maka sungguh-sungguh akan Kami tunjukkan jalan-jalan kami. Dan sesungguhnya Allah bersama-sama orang yang berbuat baik.” [QS Al-’Ankabut: 69].
    Semoga Alloh ta’ala memberikan kepada kita kemudahan dalam mengamalkan syari’atnya yang sempurna…
    Baarokallohu fiik

  7. aslmkum.
    mau nanya.. gimana dengan pkaian yang lebar tidak membentuk tubuh, tebal dan bisa di katakan sudah memenuhi syatar, hanya saja tidak berbentuk gamis atau jubah dan biasa di katakan pakaian berpotongan… pakah bisa di katakan syar,i… dan kalo ia, bisa gak di kasi ayat atau hadis yang mnguatkannya.karna da pendapat lain yang mgatakn bhwa pkaian yg syar,i hanya jubah

    Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh

    Perlu kita fahami dulu bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita dari atas kepala sampai ujung kaki yang dipakai diatas pakaian rumah dan khimar.

    Adapun mengenai masalah apakah jilbab itu harus satu potongan atau boleh lebih dari satu potongan merupakan masalah khilafiyyah di kalangan ulama ukhti..
    .
    Pendapat pertama :
    Syaikh Bakar Abu Zaid berpendapat bahwa jilbab haruslah satu potong saja.
    Dalam kitab hirosatul fadhilah beliau mengatakan bahwa jilbab pemakaiannya harus dari atas kepala sampai menutupi kaki (atau yang disebut sebagai abaya).

    Contoh gambarnya klik disini.
    .
    Pendapat kedua :
    Jilbab tidak harus satu potong pakaian (abaya), tetapi boleh dua potong (kerudung lebar dan gamis/jubah) atau tiga potong (kerudung lebar, baju atas dan rok) selama memenuhi syarat-syarat jilbab syar’i. Contoh gambarnya klik disini.

    Syaikh albani rohimahulloh berpendapat bahwa bukannya bentuk jilbab yang dituju, tapi bentuk itu hanyalah satu perantara untuk menutup aurat wanita. Dengan begitu boleh bagi seorang wanita memakai pakaian apa yang diinginkannya namun tetap dalam batasan syarat-syarat jilbab syar’i, seperti tidak ketat, tidak berupa perhiasan, dll. Seandainya pakaian yang dikenakannya itu bukanlah jilbab secara bahasa yakni tidak terdiri dari satu potong pakaian (yang lebar/lapang, yang bisa menutupi dari atas kepala sampai telapak kaki), maka hendaklah ia mengenakan 2 potong/ 3 potongan, selama dapat menggantikan fungsi jilbab (yang dari atas kepala sampai menutupi kaki / abaya). [Selengkapnya baca di link ini]

    Begitu pula yang difatwakan oleh Lajnah daimah yang ditandatangani oleh Syaikh Bin Bazz rohimahulloh. [Selengkapnya baca di link ini]
    .
    Sebagai tambahan, dengarkan pula rekaman kajian ini :
    Masalah aba-ah-abaya

    Wallohu a’lam

  8. assalamu’alaikum…….
    jazakallaha khoiron katsiron……
    ummi..saya mau tanya…
    jika seandainya kita bekerja memakai jilbab yg hanya pas persis menutup dada,tdk besar lalu bagaimana,sekarangkan jarang banget suatu lembaga menerima pekerjanya dengan pakaian jilbab yg besar,,,tapi ketika kluar rumah saya memakai jilbab besar,,masak bekerja kok memakai jilbab yg standar,,,lalu bagaimana menurut ummi…..
    syukron……

    wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh
    wa anti fajazakillahu khoiron katsiron…

    Dulu guru kami, ustadz abdulloh Amin hafidzohulloh, pernah ditanya tentang masalah ini dan beliau menjawab bahwa jilbab/kerudung yang dikenakan hendaknya sampai menutupi tangan, yakni panjangnya setidaknya sampai sepangkal paha atau lebih, Wallohu a’lam.

    Mengenai pekerjaan, sebaiknya seorang muslimah jangan kerja kantoran atau yang sejenisnya dimana terdapat ikhtilath (campur baur antar lawan jenis) dan kemungkaran lainnya, karena kita diperintahkan untuk tetap di rumah mengurus keluarga, dan mencari nafkah adalah tugas suami.

    Berdasarkan firman Alloh azza wa jalla :
    وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
    “Tetaplah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian berhias sebagaimana orang-orang jahiliyyah dahulu berhias” [QS. al-Ahzab : 33]

    Dari Ibnu Umar rodhiyallohu anhuma, Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
    …وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ…
    “…dan seorang wanita bertanggungjawab terhadap rumah dan anak suaminya, dan kelak ia akan ditanya tentang mereka….” [HR. al-Bukhori no. 2416, Muslim no. 1829, dll]

    Seandainya anti harus bekerja, sebaiknya dipilih pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah atau di tempat2 khusus muslimah, seperti: mengajar anak-anak atau wanita, kursus, menjahit, toko online, web design, dll.

    Semoga Alloh ta’ala memudahkan urusan anti dan memberkahi anti…

  9. Amiin…..

    syukron ya ukhti….
    barokallah…..
    begitujuga dengan ukhti semoga Allah selalu memberi kemudahan kepada ukhti…..

    Aamiin…

  10. assalamu’alaikum
    ukhti, artikelnya izin di share ya?

    wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh
    Tafadhdholi ukhti, semoga bermanfaat.

  11. ijin copy ya ukhty
    jazakillahu khoiron

    Silahkan ukhti, semoga bermanfaat…
    wa jazakillah khoiron.

  12. assalammualikum, afwan saya mau nanya apa hukumnya perempuan meletakkan foto-foto mereka di facebook?

    wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh,
    Jangan, karena memajang wajah wanita akan menyebabkan fitnah, sebagaimana sebagian ulama telah menjelaskan tentang fitnah sufur.

    Dan para ulama kibar juga sudah menjelaskan hukum foto, seperti syaikh al-Albani, syaikh bin Baz, syaikh Ibnu Utsaimin, syaikh Sholeh fauzan, dll, mereka hanya membolehkan foto untuk darurat saja, seperti untuk KTP, SIM, Pasport, dan yg semisalnya. Ini foto secara umum, apalagi foto wanita…

    Kami nasehatkan kepada para akhowat yg memajang foto2 mereka di facebook:

    “jadilah pembuka pintu kebaikan dan janganlah anti menjadi pembuka pintu fitnah!!”

    wallohu a’lam.

  13. artikel bagus, minta ijin cpyo paste

  14. assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh

    saia mau tanya,
    di alamat web yang diberikan Ummi (http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/jilbabku-penutup-auratku.html) sudah sempat saia buka dan baca,
    di poin “tidak diberi wewangain atau parfum” disebutkan bahwa “Maka hendaknya kita lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan segala jenis bahan yang dapat menimbulkan wewangian pada pakaian yang kita kenakan keluar, semisal produk-produk pelicin pakaian yang disemprotkan untuk menghaluskan dan mewangikan pakaian (bahkan pada kenyataannya, bau wangi produk-produk tersebut sangat menyengat dan mudah tercium ketika terbawa angin).”
    yang saia mau tanyakan, bagaimana hukum nya menggunakan pelicin& pewangi pakaian pada baju yang bau nya apek *kehujanan, dll*? kerena saia sering mengalaminya Ummi. untuk parfum sendiri, alhamdulillah saia sudah lama tidak mengunakannya..

    terimakasih Ummi..

    wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh
    kalo pelicin dan pewangi yang biasa dipakai waktu setrika mendingan jangan soalnya wanginya bisa tercium..
    kalo mau menghilangkan bau apek pake softerner aja ukh…tapi airnya dibanyakin supaya wanginya ga tercium..cukup menetralkan bau aja..wallohu a’lam

  15. Assalamu’alaikum ukhti ~ :)

    Saya ingin bertanya,
    saya adalah salah seorang siswa yang Alhamdulillah telah menggunakan khamir (kerudung). Namun, jika disekolah saya telah ditentukan untuk memakai pakaian olahraga yang bahannya ketat, apa yang harus kita lakukan ?

    Dan bagaimanakah pertimbangan dosanya,
    jika seorang muslimah yang tidak menggunakan khamir sama sekali dengan seorang muslimah yang menggunakan khamir tapi selalu membuka-buka tutup ?

    wassalam :)

    wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh
    coba ukhti bilang ke gurunya aja ukh supaya diizinkan untuk memakai pakaian sendiri yang syar’i, semoga Alloh memudahkan usaha anti…barokallohu fiik..
    oya yang bener khimar ukh bukan khamir..

  16. assalamualaikum . sya mau tanya syarat”nya memakai cadar tuh gmn ???

  17. assalamu’alaikum,.. saya ada cerita sedikit,ada temen saya dia pakaian nya syar’i banget,..dan dia tidak memakai wewangian,tapi bau badan nya kecium,bau banget menyengat, apakah lebih baik memakai parfum saja?apa tetep dengan bau badan nya? yang jelas bau badan nya bau banget,..
    nah saya pribadi jadi ketakutan ni ukhti,..takutnya teman2 saya mencium bau badan saya,..
    apa alngkah lebih baiknya kita memakai parfum apa gimana?

  18. Jazakillah…

Tinggalkan Balasan ke nur khasanah Batalkan balasan