Oleh: Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rohimahulloh
Pertanyaan:
Jika seorang suami sholat berjama’ah bersama istrinya, apakah sang istri sholat disampingnya sebagaimana laki-laki, ataukah dibelakangnya? Mohon beri tahu kami, semoga Alloh membalas anda.
Jawaban:
Jika seorang suami sholat bersama istrinya maka sang istri sholat satu shof di belakangnya dan sholat di shof tersendiri tersebut. Dalil kami dalam hal ini adalah hadits dari Anas dalam ash-Shohihain (Shohih al-Bukhori & Muslim, pent), ia berkata:
“Aku dan seorang anak kecil sholat bersama Rosululloh shollallohu alaihi wa ala aalihi sallam, dan orang tua di belakang kami” [1]
Maka inilah sunnah Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam. Dan orang tua tersebut adalah Ummu Sulaim, ibunya Anas.
Ijabatus Saa’il (64)
____________
Catatan kaki:
[1] HR. al-Bukhori (380) dan Muslim (658 dan 660) dari Anas rodhiyallohu anhu.
***
Diterjemahkan dari Kitab Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah lil Imam al-Wadi’iy rohimahullohu ta’ala halaman 114-115.
***
Filed under: Fiqih Muslimah, Sholat | Tagged: Fiqih Muslimah, Shof Wanita, Sholat, Sholat Berjama'ah, Sholat Wanita |
Assalaamu’alaykum
jd persis di belakang suami ya umm?
jazaakillaahu khoyro
izin copas ya umm,
Sebelah mana?
Belakang kiri atau belakang kanan? Syukron.
Assalaamu’alaykum
kalo tempatnya sempit,,bagaimana?
wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh. wallohu a’lam, coba tanya ustadz
Assalamualaikum wr. wb…salam kenal ya ukhti…mo tanya ya saat kapan istri bs sholat berjamaah dgn suami? Ana pernah dengar kalo laki2 harus berjamaah di mesjid. Jadi kalo dirumah namanya bukan berjamaah.. Tolong dijelaskan ya ukhti…jazakumullah khoiron…
assalamualaikum,
ustadz,
shalat sunah apa yg dilakukan sbelum malam pertama dan sbelum hubungan intim
bersama istri?
apakah shalat sunah bisa berjamaah bersama istri?
syukron
luthfi r yusuf
assalamualaikum,
pak ustadz,
mohon penjelasan ttg studi kasus berikut,
sy baru 5 bulan menjadi pegawai negeri.
sama sperti kantor2 negara lainnya, sgala kegiatan ada
anggarannny sesuai yg direncanakan dan diusulkan setahun sblumnya.
namun pd tahun berjalan, ada hal2 yg terjadi dan memerlukan dana
tambahan.
misal :
dalam perencanaan yg diusulkan tdk terdapat dana untuk THR, sumbangan kecelakaan,
sumbangan nikah dll, tp pd tahun berjalan ada dana tsb
dan diambil dari sisa2 kegiatan, atau insidental pengalokasiannya.
namun dalam pelaporannya, diharuskan sesuai dg yg direncanakan dan bersifat logis
sesuai tujuan stiap kegiatan/mata anggarananya.
dalam hal tersebut sy melaporkan hal yg tidak sebenarnya scara nominal/bahasanya,
namun smua2 itu smata2 u/kepentingan kantor/bersama.
bagi sy ini masalah pembahasaannya saja,dan smua pnggunaan sy kordinasikan dg
kepala kantor,penanggungjawab dan rekan tim lainnya.
bagaimana hukumnya terhadap “bohong” seprti itu?
syukron
luthfi r yusuf
Afwan,ana kurang faham cara pengambilan dalil dari Hadist tersebut.karena disebutkan dalan hadist itu keikutsertaan dua orang anak kecil yang tentunya mereka berada di shaf dibelakang Rasulullah.sedangkan judul pertanyaan kan tentang sholat yg hanya berdua saja dengan suaminya
[…] Sumber : https://ummushofi.wordpress.com/2010/03/12/di-sebelah-manakah-posisi-shof-seorang-istri-jika-sholat-b… […]
[…] Sumber: https://ummushofi.wordpress.com/2010/03/12/di-sebelah-manakah-posisi-shof-seorang-istri-jika-sholat-b… […]
Asalamualaikum ukti.sy seorang suami memiliki satu anak perempuan,ketika berjamaah sy kebingungan menempatkan mereka du mana .mohon penjelasannya syukron