Hukum Mengepang Rambut Satu Kepangan & Apakah Belahan Rambut Harus Dari Kanan?

kepang1Fatwa Syaikh Abdul Aziz in Baz rohimahulloh

Pertanyaan :

Apakah mengepang/mengelabang rambut menjadi satu kepangan hukumnya makruh? Apa hukumnya?

Jawaban:

Menurut kami ini tidak mengapa, baik engkau mengepangnya jadi 1 kepangan atau 3 atau 2 dari belakang, semuanya luas (boleh), kami tidak mengetahui adanya larangan dalam hal ini, wallohu a’lam.

—————-

Sumber : Nur ala ad-Darb Syaikh bin Baz, kaset no. 179 pertanyaan ke-tujuh.

Diterjemahkan dari : Website Syaikh Bin Baz http://www.ibnbaz.org/mat/10935

***

السؤال السادس من نور على الدرب (الإمام بن باز) شريط رقم: (179)

السائل: هل جعل الرأس جديلة (ضفيرة) واحدة من الخلف مكروه! وما حكمه؟
الشيخ: لا نعلم حرجاً في ذلك، سواء جعلت رأسها جديلة واحدة أو ثلاثة أو اثنتين من الجانبين، كله واسع، ولا نعلم فيه حرج والحمد لله.

________________________________________________

Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh

Pertanyaan :

Penanya (wanita) bertanya : apa hukum menguncir atau mengepang rambut satu kunciran/kepangan?

Jawaban :

Ini juga menurut kami tidak mengapa. Jika engkau menguncir/mengepangnya satu menurut saya tidak apa-apa. Hukum asalnya adalah halal dan seandainya ada dalam as-Sunnah yang melarang demikian, maka wajib mengikutinya.

—————-

Diterjemahkan dari : Website Syaikh Ibnu Utsaimin

http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4652.shtml

***

السؤال: أيضاً تقول ما حكم جدل الشعر جديلة واحدة أو ضفيرة واحدة؟الجواب

الشيخ: فهذا أيضاً لا أعلم فيه بأساً إذا جدلتها جديلة واحدة لا أعلم في ذلك بأساً والأصل الحل ومن رأي شيئاً من السنة يمنع ذلك وجب اتباعه فيه.

________________________________________________

Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahulloh

Pertanyaan :

Apakah ada dalil yang menunjukkan bahwa membelah rambut itu harus dari sisi kanan?

Jawaban :

Tidak, karena ini adalah masalah adat kebiasaan dan tidak ada hubungannya dengan ibadah. Syari’at tidaklah mengatur masalah adat kebiasaan, karena syari’at tidaklah datang untuk menjelaskan adat kebiasaan, sehingga kita persilahkan orang-orang untuk memilih.

—————-

Sumber : Silsilatul Huda wan Nur, kaset no. 249

Diterjemahkan dari : http://www.baiyt-essalafyat.com/vb/showthread.php?p=76713

***

سلسلة الهدى والنور (الإمام الألباني) شريط رقم: (249)

السائل: هل ورد دليل على أن فرق الشعر يكون من الجهة اليمنى؟
الشيخ:لا؛ لأن هذا من أمور العادات، وليست تتعلق بالعبادات، فالشرع لا يضع نظماً للعادات؛ لأنه ما جاء لبيانها، فنتركها للناس أحرار.

4 Tanggapan

  1. Assalamu’alaykum warahmatullah wabarakatuh
    wah… selama ini yang saya tahu tiga kepangan dan belahan rambut di tengah.
    Ilmu itu sungguh luas ya ummu.

    wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh
    Iya ukht, masalah fiqh itu memang luas..banyak sekali terjadi perbedaan pendapat..
    makanya kita harus belajar terus dan menilai suatu pendapat dengan dalilnya, mana yang lebih kuat..

  2. assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh

    kebetulan ana baru setahun pakai krudung,ana sudah pakai krudung besar.tapi ilmu ana masih jauh dari cukup.pernah ada seorang ikhwan tetangga ana memberi salam dgn tambahan ustadzah dibelakangnya,dan ana cuma menjawab dgn suara pelan.hampir tidak terdengar,dan ikhwan itu tanya kenpa ga dijawab.
    apakah yg ana lakukan itu berlbihan?
    mohon penjelasannya

    Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh
    Para ulama berpendapat bahwa boleh seorang laki-laki memberi salam kepada wanita atau sebaliknya jika hal tersebut aman dari fitnah.
    Kalau ada laki-laki mengucapkan salam untuk menggoda, seperti dengan suara yang mendayu-dayu atau dengan memuji2 yang tidak perlu, jawab saja sirr (pelan) lalu tinggalkan dan tidak perlu digubris, walaupun ia ikhwan yg sudah ngaji…

    Wallohu a’lam

  3. assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh
    ana sangat berterima kasih dg blog ini.
    ana seorang mualaf yang baru 3,5 th masuk islam. ana bisa lebih belajar tentang islam melalui blog ini.

    wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh
    alhamdulillah, semoga Alloh ta’ala memberikan keistiqomahan kepada anti dan kita semua dalam mempelajari dan mengamalkan ajaran-Nya.
    barokallohu fiik..

Tinggalkan komentar